Di dalam Hadits Ibnu Majah juz 2 hal 1316, yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh, bahwa Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, bersabda: “Tergolong bagusnya Islam seseorang adalah ia mau meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya”.
Untuk berhenti merokok, kita harus punya niat yang kuat. Berhenti merokok bisa sukses kalau kita secara fisik dan mental sudah siap menjalaninya. Jadi, menghentikan rokok memang tidak bisa dengan serta merta, tapi ada tahapan yang harus dijalani. Tahapan itu adalah:
1. Membangkitkan motivasi. Kita pikirkan apa yang dapat memotivasi kita untuk berhenti merokok. Keinginan untuk hidup sehat bisa menjadi alasan yang paling baik.
2. Tuliskan kekhawatiran-kekhawatiran kita tentang rokok. Apakah hal yang paling kita khawatirkan? Apakah kita takut mengalami sakit hanya karena rokok? Apakah kita masih menyayangi anak-anak atau orang-orang di sekitar kita? Menjawab pertanyaan-pertanyaan itu akan membantu kita mengambil keputusan untuk tidak merokok.
3. Kita pikirkan keuntungan yang kita dapatkan bila kita berhenti merokok. Tanamkan dalam diri kita, bahwa kita bisa meraih semua itu.
4. Kita kuatkan hati kita untuk menghadapi efek samping berhenti merokok. Kita tanamkan di benak kita, bahwa efek samping itu hanya sementara saja. Kita bisa meyakinkan diri kita, bahwa semua itu akan ada manfaatnya buat kita. Kita minta dukungan dari teman dekat atau keluarga untuk mengatasi hal itu. Jadi, bila kita merasa stres karena tidak merokok. Orang-orang dekat itu bisa menguatkan kita.
5. Kita tanamkan terus-menerus di dalam benak kita, bahwa berhenti meroko lebih banyak manfaatnya daripada tetap merokok. Kita bisa memasang tulisan-tulisan kecil tentang perlunya berhenti merokok di lemari pakaian kita, di cermin kamar kita, di pintu kamar kita, di dalam dompet kita, di pintu kulkas kita. Pokoknya, di tempat di mana kita sering datang.
6. Kalau kita ingin berhenti merokok selamanya, maka kita tetapkan tujuan kita. Bagi tujuan besar kita menjadi tahapan-tahapan kecil sehingga kita akan merasa lebih ringan saat melakukannya.
7. Beri diri kita hadiah bila tujuan kecil itu tercapai. Hadiah itu akan memacu diri kita untuk lebih baik. Agak sukar memang berhenti mendadak. Kita harus melakukan tahapan-tahapan berhenti merokok. Awalnya, kita harus mengurangi jumlah rokok yang kita hisap.
8. Kita siapkan diri kita bila kita jatuh lagi ke jurang “rokok”. Hal itu memang umum terjadi. Seorang pecandu rata-rata sembilan kali mencoba berhenti merokok sampai benar-benar berhasil berhenti total, tidak merokok. Pokok, jangan menyerah. Tetaplah lagi niat untuk berhenti merokok dan jalani dengan lebih baik. Semoga kita semua terbebas dari lilitan nikotin.
Jika kita merokok lebih dari sepuluh batang sehari, kita mungkin akan kesulitan menghentikan kebiasaan itu tanpa obat-obatan. Obat-obatan anti rokok yang umum dipakai adalah terapi sulih nikotin dan bupropion. Terapi sulih nikotin menggantikan nikotin di dalam tubuh sehingga tubuh masih mendapatkan suplai nikotin tetapi tidak melalui rokok tembakau. Terapi sulih nikotin ini diperlukan jika kita merasakan ketidaknyamanan atau gejala psikis parah karena usaha berhenti merokok itu.
Terapi sulih nikotin dilakukan dengan plester nikotin, permen karet nikotin, permen isap nikotin, atau nikotin semprot dan hirup. Terapi sulih nikotin ini harus dilakukan di bawah pengawasan dokter.
Sementara bupropion adalah sejenis obat kimia yang bisa mengatasi kecanduan nikotin. Obat berbentuk pil ini tidak mengandung nikotin tetapi bisa mengatasi gejala-gejala putus nikotin dengan baik. Pemakaian obat atau terapi untuk menghentikan kebiasaan merokok terbilang ampuh. Dengan pemakaian obat-obatan itu keberhasilan putus rokok akan meningkat hingga tiga kali lipat.
Perokok, Peminum khomr juga erat kaitannya dengan judi, karena keduanya sama-sama merupakan perbuatan maksiat, satu dengan yang lainnya saling mendukung, biasanya setelah bermain judi selesai dan menang, maka sebagai ungkapan kegembiraan atas kemenagannya mereka bersama-sama bersulang minum arak, dengan demikian bagi yang menang seolah-olah itu adalah puncak dari suatu kemenagan dan bagi yang kalah dengan minum khomr akan hilang rasa susahnya. Maka, Alloh menyerukan larangan tentang minum khomr dan berjudi dalam satu ayat sekaligus, seperti firman Alloh dalam Al-Qur’an, Surat Al-Maa-idah, No. Surat: 5, Ayat: 90, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khomr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah [Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu, setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah, bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu, terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu, kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung”.
Banyak peminum khomr dan obat-obatan terlarang serta berjudi akhirnya jatuh hidupnya, jatuh martabatnya, rusak badannya/sakit-sakitan dan tersingkir dari masyarakat menjadi manusia yang tidak berguna (sampah masyarakat) dan di akhirotnya ia diharomkan masuk surga. Berarti ia rugi dunia dan akhirot. Sebagaimana sabda Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dalam Hadits Nasaa’i dari Abdillah, yang artinya: “Dan ada tiga golongan, mereka tidak dapat masuk surga, yaitu 1). Orang yang menyakiti kedua orangtuanya, dan 2). Orang yang membiasakan minum arak, dan 3). Orang ayng mengungkit-ungkit pada apa yang pernah ia berikan”.
Ditopang juga dengan sabda Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dalam Hadits Ahmad dari Ibni Umar, yang artinya: “Sepuluh macam hal yang berkaitan dengan khomr ini dilaknati, yaitu Dilaknati; 1). Khomr dengan kandungan dzatnya, 2). Orang yang meminumnya, 3). Orang yang memberi minum khomr, 4). Orang yang menjualnya, 5). Orang yang membelinya, 6). Orang yang memerasnya, 7). Orang yang menyuruh memerasnya, 8). Orang yang membawakannya, 9). Orang yang menyuruh membawakannya, dan 10). Orang yang makan dari hasil penjualannya”.
Main judi, meminum arak, dan merokok itu ibarat orang makan rambutan seikat, pertama-tama mencari yang manis-manis, enak, tapi pada akhirnya yang mentah dan pahit pun dimakan juga atau seperti orang makan kacang dalam sebuah piring. Pada awalnya yang dimakan yang bagus-bagus, yang rasanya enak, tapi lama ke lamaan karena sudah tidak ada kacang yang bagus dan yang enak lagi, akhirnya kacang yang busuk dan pahit pun dimakan. Begitu juga bagi sang penjudi, peminum, dan perokok. Pada awalnya yang dipakai adalah uangnya sendiri, tapi kalau uangnya sendiri sudah habis, maka tidak menutup kemungkinan uang yang dipakai untuk berjudi, untuk membeli minuman arak, rokok adalah uang haknya orang lain, yaitu uang yang seharusnya untuk infaq, shodaqoh, zakat malah ia gunakan untuk selain haknya, yang tergolong ‘khobaaits’.